

BNI berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI).
BNI merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah adalah Rp 2 miliar.
© Hak Cipta PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.